MATA TINTA RAKYAT.COM.
KABUPATEN TANGERANG – Kegiatan penambangan tanah golongan C tanpa izin di pemukiman seluas 4 hektar (Surface Mining) di wilayah hukum desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang -Banten sudah sangat memprihatikan, agar pihak pemerintah instansi terkait segera turun tangan untuk menindak para pelaku usaha itu. Senin,(04/05/25).
“Galian tanah itu digali sudah cukup lama sejak tahun 2024 lalu, hingga kini kedalamannya diperkirakan mencapai12 meter,” jelas narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Pemilik galian tanah di desa Gintung yang kerapkali dipanggil namanya”Jojon”, aktivitas setiap hari usaha galian tanah itu diserahkan tugasnya kepada orang lain bernama PYN, dan Jaro GCN, untuk mengatur ke, dan dari pemuatan tanah hasil galian ke dalam mobil Damtruk untuk dibawa pada pihak pemesan, tanah”tambah narasumber pada wartawan Mata Tinta Rakyat.com.
Salah satu aktivis Tangerang, Endang Bule mengatakan,” Galian Tanah golongan C tanpa izin dapat dijerat hukum, sesuai pasal 35 UU nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara,”jelasnya.
“Berkaitan hal galian tanah golongan C tanpa izin memiliki konsekuensi tinggi,”pelaku usaha galian tanah tanpa izin itu bukan hanya ancaman pidananya saja paling lama 5 tahun, tetapi dikenakan juga denda paling banyak Rp.100 milyar sesuai undang-undang serta peraturan yang berlaku,” tambahnya.
“Saya akan Surati pihak Kementerian RI berkaitan dengan Lingkungan Hidup untuk segera ditindaklanjuti atas galian tanah golongan C di wilayah hukum desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten,”tutupnya.
( TEAM).












