MATA TINTA RAKYAT.COM. KABUPATEN TANGERANG – Sempat viral di media sosial (Medsos) Sebuah insiden yang melibatkan seorang penagih utang (debt collector) dengan seorang warga masyarakat berakhir damai tanpa proses hukum lebih lanjut. Kini Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan setelah terjadi kesalahpahaman. Senin malam, (14-07-2025).
“Insiden tersebut terjadi pada tanggal 9 Juli 2025 di wilayah Pasar Kemis, saat Pihak Kedua yang diketahui berprofesi sebagai debt collector melakukan pengecekan kendaraan terhadap Pihak Pertama. sempat terjadi ketegangan di tengah masyarakat sebelum akhirnya diselesaikan dengan pendekatan dialog.
“Proses perdamaian berlangsung di Polsek Pasar Kemis dan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian. Dalam pernyataannya, Rony Saputra, selaku kakak kandung dari saudari ES (Pihak Pertama), menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum,” ujar Rony Saputra.
“Kami sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum. Ini murni karena adanya miskomunikasi, dan sudah ada itikad baik dari kedua belah pihak,” Tandas rony Saputra kepada awak media usai penandatanganan kesepakatan damai.
“Dalam hal permasalahan ini, Pihak kepolisian Polsek pasar Kemis sangat mengapresiasi langkah damai yang diambil dari kedua belah pihak dan berharap kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Kesepakatan seperti ini bisa menjadi contoh dalam penyelesaian sebuah konflik, dengan tetap menjunjung asas saling menghormati dan mengedepankan asas musyawarah.
(Redaksi).


















