MATA TINTA RAKYAT.COM. TANGERANG – Sidang perdana praperadilan perkara nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Tng yang diajukan Temi Janusi Putra terhadap Kapolsek Kelapa Dua terpaksa ditunda. Persidangan yang seharusnya digelar pada Selasa, 21 April 2026 itu mandek akibat ketidakhadiran pihak termohon serta dugaan kesalahan administratif serius di internal Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Dedy Heriyanto, S.H. tersebut tidak dapat dilanjutkan lantaran pihak Polsek Kelapa Dua selaku termohon tidak hadir tanpa keterangan. Di sisi lain, terungkap adanya kekeliruan fatal dalam proses pemanggilan sidang oleh jurusita, yang menyebabkan relaas belum diterima oleh pemohon hingga hari persidangan.
Kondisi ini menuai sorotan keras dari tim kuasa hukum pemohon. H. Yul Hendri, S.H., M.H. menegaskan, penundaan tersebut bukan sekadar kendala teknis, melainkan mencerminkan buruknya tata kelola administrasi peradilan yang berdampak langsung pada hak warga negara.
“Ini bukan hal sepele. Ketika panggilan sidang tidak sampai karena kesalahan aparat pengadilan dan termohon juga tidak hadir, maka proses hukum menjadi cacat. Hak konstitusional klien kami untuk memperoleh keadilan secara cepat dan adil telah tercederai,” tegasnya.

Ia menambahkan, praperadilan merupakan instrumen penting untuk menguji tindakan aparat penegak hukum. Karena itu, setiap hambatan dalam prosesnya dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip due process of law.
Atas peristiwa ini, pihak pemohon mendesak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jurusita yang bertugas. Selain itu, Polsek Kelapa Dua diminta menunjukkan itikad baik dengan menghadiri sidang lanjutan sesuai ketentuan hukum.
Pemohon juga meminta majelis hakim bersikap tegas dan memastikan pemanggilan ulang dilakukan secara sah dan profesional, agar perkara tidak terus berlarut tanpa kepastian.
“Jika kondisi seperti ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan bisa tergerus. Keadilan tidak boleh tersandera oleh kelalaian administratif maupun sikap abai pihak yang berperkara,” tambah Yul.
Pihak pemohon menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka menekankan bahwa praperadilan harus berjalan secara transparan dan akuntabel demi memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan aparat dapat diuji secara objektif di hadapan pengadilan.
( Red- team).


















