Hukum  

DIDUGA PT CHUN CHERNG INDONESIA CEMARI LINGKUNGAN TERANCAM PIDANA BERAT.

MATA A TINTA RAKYAT.COM.              KABUPATEN TANGERANG –  Dugaan pelanggaran serius terhadap lingkungan kembali mencuat. PT CHUN CHERNG INDONESIA diduga kuat melakukan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal ke saluran air/irigasi, yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.sabtu,(25/04/26).

Temuan ini bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas pembuangan limbah mencurigakan. Saat awak media turun langsung ke lokasi di kawasan industri Blok AE, Jl. Industri Raya III No.77, Kampung Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditemukan indikasi nyata adanya aliran limbah yang diduga langsung dibuang ke saluran air tanpa pengolahan yang layak.

 

Lebih mengejutkan lagi, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Padahal, setiap industri wajib mengelola limbahnya sebelum dibuang ke lingkungan.

Pada tanggal 24 April 2026, awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi. Namun, respon yang diterima justru terkesan menghindar.

 

Pihak keamanan perusahaan menyatakan bahwa seluruh urusan harus melalui kuasa hukum, dengan alasan perusahaan telah “dibackup” sepenuhnya oleh pihak kuasa hukum.

 

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum dijadikan tameng untuk menutupi dugaan pelanggaran lingkungan?

Tindakan ini diduga telah melanggar ketentuan dalam:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 60: Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104: Pelanggaran terhadap Pasal 60 dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Pasal 98:

Jika terbukti dengan sengaja melakukan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan:

Pidana penjara 3 hingga 10 tahun

Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar

Pasal 99:

Jika karena kelalaian:

Penjara 1 hingga 3 tahun

Denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar

Peraturan terkait limbah B3 juga diatur dalam:

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk:

Segera turun tangan melakukan investigasi lapangan Menyegel lokasi pembuangan limbah

Mengaudit izin lingkungan dan IPAL perusahaan

Menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu

Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi bentuk nyata kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.

 

Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hukum. Dalih berlindung di balik kuasa hukum bukanlah alasan untuk menghindari tanggung jawab. Jika terbukti, PT CHUN CHERNG INDONESIA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dan perdata.

Lingkungan bukan tempat pembuangan ilegal. Ini adalah ruang hidup bersama yang wajib dijaga,”tandasnya.

( Team ).

Tinggalkan Balasan