MATA TINTA RAKYAT.COM. KABUPATEN TANGERANG – Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial SP yang diduga terkait dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Sabtu,(24/10/26).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SP diamankan berikut barang bukti delapan (8) jerigen ukuran 35 liter dan satu unit mobil di kawasan Perumahan Griya Artha Rajeg, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polsek Rajeg untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di wilayah tersebut.
Rencana Pelimpahan ke Krimsus
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap SP, Kanit Reskrim Polsek Rajeg, IPDA Novrizal Dwi F., S.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut direncanakan akan dilimpahkan ke bagian Kriminal Khusus (Krimsus).
“Rencana akan dilimpahkan ke Krimsus,” ujar Kanit Reskrim saat dikonfirmasi.
Meski demikian, perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, status hukum pihak yang diamankan, serta dugaan bentuk penyalahgunaan BBM tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Aspek Hukum Dugaan Penyalahgunaan BBM
Dalam konteks hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Namun, penerapan pasal tersebut harus disesuaikan dengan fakta perkara, jenis BBM, status subsidi, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap SP maupun langkah hukum berikutnya.
Asas Praduga Tak Bersalah
Pihak yang diamankan tetap harus diperlakukan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
MATA TINTA RAKYAT.COM akan terus berupaya memperoleh informasi lanjutan dari pihak kepolisian guna menyajikan perkembangan perkara ini secara berimbang dan akurat.
(Red).


















