Hukum  

Pengadilan Negeri Tangerang Di Indikasi MAL Administrasi

MATA TINTA RAKYAT.COM

KOTA TANGERANG – Pengacara Ferry Simanullang,SH.,M.Hum dari Law Firm Puma Fs & Co Advokat,Konsultan dan Hukum Trading melakukan protes kepada Pengadilan Negeri Tangerang ( PN Tangerang) atas upaya Peninjauan Kembali(PK) yang dilakukan Kuasa hukum tergugat Ferry Rahtanto Samudra Putra diperkara Tanah dan Bangunan di alamat Graha Taman Bintaro Jaya HC 2 No 2 yang dulu pernah ditanganinya.

Pria yang sudah puluhan tahun berprofesi sebagai Lawyer ini memprotes keras Kepala Pengadilan Negeri Tangerang (KPN Tangerang) yang meloloskan upaya PK tergugat tanpa sepengatahuan pihak principal.

Tak hanya itu,Ferry juga mempertanyakan alasan Juru sita PN Tangerang yang belakangan diketahui tidak mengirimkan surat pemberitahuan terkait PK tersebut ke atas nama Principal malah ke alamat Kantor pengacara tempat Ferry Simanullang bekerja.

” Kami baru tahu ada upaya hukum PK itu dari situs online SIPP PN Tangerang atas nomor perkara 416/Pdt.G./2023/PN.Tng dengan hasil adanya pihak yang melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 19

Februari 2024.” kata Ferry saat ditemui di PN Tangerang, Jumat,(19/7/24).

Berdasarkan informasi dari situs online SIPP PN Tangerang, Ferry lalu melakukan pengecekan ke pihak PN Tangerang pada tanggal 17 Juli 2024 lalu menemui petugas PTSP Perdata Pengadilan Negeri Tangerang untuk menanyakan perihal kebenaran atas adanya informasi PK

” Ini kali kedua kami ke PN Tangerang,pertama Tanggal 17 Juli 2024 kami ke sini (PN Tangerang -Red) untuk menemui petugas PK . Singkat cerita bertemulah kami dengan salah seorang petugas yang saat itu bertanya kepada kami apakah kami utusan Bapak Eroll Gamel yang mengaku sebagai Penasihat Hukum (PH) dari Klien Kami yang akan mengambil Memori PK” beber Ferry.

Lalu Kami katakan pada petugas tersebut bahwa kami maupun klien kami tidak kenal dengan orang yang bernama Eroll Gamel.

“Anehnya, petugas tersebut mengatakan bahwa juru sita telah mengirimkan satu kali rilis pemberitahuan ke alamat kantor kami,kantor Pengacara yang beralamat di Ruko Flourite No. 50 Gading Serpong bukan kealamat klien kami (principal). Nah, Hal inilah yang menimbulkan kejanggalan bagi Kami, kenapa rilis pemberitahuan tidak dikirimkan ke alamat prinsipal tetapi malah dikirim ke alamat pengacara yang sifatnya hanya temporary sambung Ferry dengan nada heran.

Namun tampaknya protes Ferry Simanullang ke PN Tangerang kali ini cukup membuahkan hasil.

Melalui perdebatan yang cukup panjang akhirnya pihak PN Tangerang melalui Endang selaku Panitra Muda dan Fathur Humas PN Tangerang mengakui kesalahan administrasi dalam upaya hukum PK yang di buat pemohon atas nama Ferry Rahtanto Samudra Putra tersebut dan berjanji akan menarik kembali berkas PK tersebut dari Mahkamah Agung (MA) pada hari Senin Tanggal 22/7/24.

” Terimakasih karena hari ini ada tanggapan PN Tangerang yang berjanji akan menarik kembali upaya Pengajuan Kembali dari Mahkamah Agung,Senin 22 Juni 2024 ” pungkas Ferry Simanullang.

(SPN.83/Bule).