MATA TINTA RAKYAT.COM. BANTEN – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait adanya pernyataan mengenai penggunaan nama dan logo organisasi, kami dari BPPKB HDS Banten menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa BPPKB HDS Banten merupakan organisasi yang memiliki legalitas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Oleh karena itu, penggunaan nama, lambang, dan identitas organisasi kami telah memperoleh pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sabtu,(01/08/26).
Kami menghormati apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki keberatan atas keberadaan organisasi kami. Namun demikian, apabila memang terdapat dugaan adanya pelanggaran hukum terhadap penggunaan nama maupun logo organisasi, maka mekanisme penyelesaiannya adalah melalui upaya hukum yang tersedia, baik gugatan perdata, keberatan administratif, maupun mekanisme hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Perlu dipahami bahwa Ditjen AHU tidak melakukan koreksi atau pembatalan terhadap legalitas suatu organisasi melalui pemberitaan media, melainkan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang sah berdasarkan putusan atau proses hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa penyampaian tuduhan atau opini melalui media massa sebelum ditempuh jalur hukum justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, memicu konflik horizontal, serta menciptakan stigma yang belum tentu memiliki dasar hukum yang berkekuatan tetap.
BPPKB HDS Banten tetap berkomitmen menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif. Kami mengimbau seluruh anggota agar tidak terpancing oleh narasi yang dapat memecah persatuan serta tetap menghormati proses hukum.
Apabila ada pihak yang merasa hak hukumnya dirugikan, kami persilakan menempuh jalur hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kami siap menghormati setiap proses hukum tersebut dan akan mempertanggungjawabkan legalitas organisasi kami sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, kami juga mengingatkan agar setiap pihak berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. Penyampaian informasi yang tidak didasarkan pada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti merugikan nama baik pihak lain.
BPPKB HDS Banten percaya bahwa penyelesaian perbedaan pandangan harus dilakukan secara bermartabat, melalui mekanisme hukum, bukan melalui pembentukan opini publik yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan di DPP BPPKB HDS BANTEN di Pandeglang, 1 Agustus 2026 oleh TB Ganda Permana Sugriwa, S.Pd. Sekretaris Jenderal BPPKB HDS Banten
(SPN/83).


















