MATA TINTA RAKYAT.COM. BANDAR LAMPUNG – Spanduk bertuliskan “DIJUAL??? ASET TANAH MILIK PEMDA KABUPATEN TANGGAMUS SUDAH LAMA TERBENGKALAI & MANGKRAK” muncul di Jalan Abdul Muis, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (31/7/2026).
Spanduk tersebut menjadi bentuk protes mahasiswa dan pemuda asal Tanggamus terhadap pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang disebut telah lama belum dimanfaatkan secara optimal.
Aset tanah dengan luas kurang lebih 1.247 meter persegi itu disebut berada di kawasan strategis Bandar Lampung. Menurut Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kabupaten Tanggamus, lahan tersebut sebelumnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan asrama mahasiswa Tanggamus.
Ketua Umum GPN Kabupaten Tanggamus, Agung Saputra, mengatakan keberadaan asrama mahasiswa dinilai penting untuk membantu mahasiswa asal Tanggamus yang menempuh pendidikan di Bandar Lampung, terutama di tengah tingginya biaya tempat tinggal dan kebutuhan hidup.
“Spanduk itu bukan sekadar tulisan bernada protes. Itu adalah simbol keputusasaan mahasiswa dan pemuda Tanggamus yang merasa aspirasinya berhenti di meja rapat. Berkali-kali kami datang membawa gagasan dan solusi, tetapi yang diterima hanya janji tanpa kepastian,” kata Agung.
Menurut Agung, pihaknya bersama mahasiswa dan pemuda telah beberapa kali menempuh jalur komunikasi dengan pemerintah, mulai dari audiensi, penyampaian gagasan hingga diskusi. Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum melihat langkah konkret terkait pemanfaatan aset tersebut.
Ia menilai aset daerah semestinya dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Jika memungkinkan, kata dia, lahan tersebut tidak hanya dibangun menjadi asrama mahasiswa, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai ruang pembinaan kepemudaan, pengembangan kapasitas akademik serta pusat aktivitas mahasiswa asal Tanggamus.
“Ini bukan sekadar persoalan tanah. Ini menyangkut bagaimana aset daerah bisa memberikan manfaat sosial dan menjadi investasi jangka panjang untuk pembangunan sumber daya manusia Tanggamus,” ujarnya.
GPN juga menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian mengenai status serta rencana pemanfaatan aset tersebut. Menurut Agung, apabila aset pemerintah tidak dimanfaatkan dalam waktu lama, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik mengenai status, kondisi, serta kebijakan yang akan ditempuh terhadap aset tersebut.
Kritik terhadap pemerintah daerah, lanjut Agung, semakin ramai setelah munculnya komentar dari influencer Lampung, Bang Taun, yang menyoroti respons pemerintah terhadap sejumlah persoalan publik di Tanggamus.
Agung menilai kritik yang berkembang di media sosial tersebut merupakan bagian dari dinamika masyarakat dalam menyampaikan keresahan.
“Ketika masyarakat bergerak memperbaiki persoalan melalui gotong royong dan donasi, sementara pemerintah dinilai belum menunjukkan langkah nyata, maka kritik seperti itu akan terus bermunculan,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak seharusnya menunggu munculnya aksi protes untuk memberikan kepastian. Menurutnya, Pemkab Tanggamus perlu segera membuka komunikasi dengan mahasiswa dan pemuda serta menjelaskan secara terbuka rencana pemanfaatan aset tersebut.
Agung mengaitkan persoalan tersebut dengan cita-cita pembangunan sumber daya manusia menuju Tanggamus Emas 2045. Menurutnya, pembangunan daerah tidak hanya berbicara mengenai infrastruktur, tetapi juga bagaimana pemerintah menyediakan ruang dan fasilitas yang mendukung pendidikan serta pengembangan generasi muda.
“Jangan biarkan aset daerah terus ditumbuhi semak belukar, sementara mimpi mahasiswa Tanggamus ikut terkubur bersama lambannya pengambilan keputusan. Yang dibutuhkan hari ini bukan lagi serangkaian janji, melainkan keberanian pemerintah mengambil keputusan dan membuktikannya melalui tindakan nyata,” tegas Agung.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi mengenai kondisi dan status pemanfaatan aset tanah.
(Tomson/MTR).


















