MATA TINTA RAKYAT.COM. Tangerang Selatan – Tempat ibadah merupakan sarana umum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk menjalankan kegiatan ibadah dan terkadang digunakan juga untuk kegiatan masyarakat apabila ada pertemuan-pertemuan yang menyangkut seputar kegiatan di lingkungan setempat. Salah satunya adalah Musholah yang keberadaannya, dibangun dan dirawat secara swadaya oleh masyarakat disekitarnya. Minggu,(02/08/26).
Musholah Al-Barkah yang berlokasi di Kampung Kademangan RT 04 RW 03 Kelurahan Kademangan Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, mengalami longsor disisi bangunan yang berbatasan dengan sungai Cisalak yang aliran air sungainya cukup deras sehingga lokasi musholla tersebut rentan dengan bahaya longsor.

Pada bulan Oktober 2025 warga pernah melaporkan tentang terjadinya keretakan dan amblasnya sisi bangunan musholla Al Barkah akibat gerusan aliran sungai Cisalak kepada pihak kelurahan, tanggapan dari pihak kelurahan setelah datang ke lokasi, menyatakan akan segera ditindaklanjuti ke instansi terkait lainnya. Karena tidak ada tindakan yang dilakukan pihak-pihak terkait bangunan Musholla Al Barkah sisi sebelah sungai Cisalak berjalan waktu mengalami longsor sehingga meruntuhkan sebagian bagian bangunan musholla tersebut.
Longsor yang terjadi di Musholah Al-Barkah terjadi hari Selasa, 16 Juni 2026 silam, dan hal itu sudah dilaporkan juga oleh warga ke pihak kelurahan Kademangan. Beberapa hari kemudian pihak kelurahan yang dipimpin langsung oleh lurah Kademangan didampingi pihak SDA Tangerang Selatan datang ke lokasi longsor untuk melihat langsung.
Dari hasil kunjungan pejabat pemerintah yang diwakili oleh pihak kelurahan dan SDA Tangerang Selatan, menyatakan akan segera dilakukan pembangunan. Sampai saat berita ini diturunkan, dari pihak pemerintah Kota Tangerang Selatan belum melakukan tindakan ataupun kegiatan antisipasi terjadi kerusakan atau longsor ke bagian bangunan musholah lainnya.
Mulyadi, selaku ketua RT 04 RW 03, mewakili warga berharap pemerintah kota Tangerang Selatan segera melakukan tindakan perbaikan secepatnya untuk kenyamanan warganya dalam menjalankan ibadah di Musholah Al-Barkah yang berada di lingkungannya, apalagi sarana ibadah tersebut sangat dibutuhkan masyarakat umum.
Salah satu warga yg tidak mau disebut namanya mengatakan “sudah hampir satu tahun belum ada bantuan perbaikan dari pemerintah, mungkin musholla baru akan diperbaiki menunggu ada korban jiwa dan bangunannya rubuh dulu, baru pemerintah kota Tangsel akan ambil tindakan” ujarnya.
Berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, langkah hukum dan administratif yang harus dilakukan saat terjadi bencana longsor pada tempat ibadah di tingkat kelurahan mencakup pelaporan darurat, evakuasi dan pengamanan lokasi, serta pendataan kerusakan untuk rehabilitasi. Dan hal tersebut harus segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi kerusakan yang lebih fatal, apalagi bangunan tersebut merupakan fasilitas ibadah yang masih digunakan oleh masyarakat umum.
(Iqbal/MTR).



















