MATA TINTA RAKYAT.COM
KABUPATEN TANGERANG – Aktivitas galian C di kampung Pulo,desa Gintung, kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang, Banten sampai saat ini masih tetap beroperasi. Sabtu,(05/10/24).
Menurut informasi yang di dapat dari masyarakat inisial (BL) sebelum nya pernah dilakukan penangkapan kepada pelaku usaha Oleh krimsus Polresta Tangerang,namun sampai saat ini galian c tersebut masih tetap beroperasi .” Ada apa ???…
“Berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya kegiatan Pertambangan Galian C yang Diduga ilegal di kampung Pulo desa Gintung kecamatan Sukadiri, meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dan Satpol PP kabupaten Tangerang dan instansi terkait untuk segera Turun Tangan dan menindak tegas para pelaku usaha yang di duga ilegal tersebut.
“Salah satu aktifis,Endang bule angkat bicara,” prihal adanya Galian C Diduga ilegal. Di lokasi terlihat adanya aktivitas di lapangan seperti lalu-lalang kendaraan truk-truk kecil keluar masuk Area dengan membawa Tanah hasil Galian.
“Maka dari itu, di minta kepada pihak Satpol PP kabupaten Tangerang untuk mengambil tindakan dan upaya untuk melakukan penertiban Dengan adanya aktifitas pertambangan Galian C yang beroperasi di Desa Gintung,” ujar Endang bule.
“Selain menyebabkan polusi udara, Dampak dari lalu lalang kendaraan Dan Tanah yang berserakan di jalan raya. kegiatan tersebut akan menimbulkan sektor sosial, ekonomi dan dampak ekologinya. Secara umum dalam analisa lingkungan, dampak dari suatu kegiatan dapat di artikan sebagai perubahan yang tidak direncanakan dan bisa mengakibatkan perubahan terhadap lingkungan.
“Aktifitas pertambangan Galian C ini, baik sedang beroperasi ataupun pasca penambangan, sekali lagi meminta kepada satpol PP kabupaten Tangerang untuk secepatnya mengambil tindakan.
“Apabila kegiatan galian C baik di desa Gintung dan lainnya masih tetap berjalan, di duga pihak Satpol PP tutup mata dan dengan sengaja melakukan pembiaran kegiatan yang pastinya tidak memiliki izin atau ilegal.
“Dalam waktu dekat, akan saya data dimana saja kegiatan galian C ini beroperasi dan akan saya pertanyakan perihal izin operasinya ke Dinas Energi dan Sumber Daya mineral (DESDM) untuk melakukan tindakan.
“Saat di konfirmasi,lewat byfone,ke salah satu pemilik Galian C ,Mengatakan; Jangan bertanya ijin ijin segala lah,saya ga suka itu,” ketusnya jj kepada Awak media.
Sesuai amanah UU no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup (UU pplh).
(Red/team).


















