MATA TINTA RAKYAT.COM. KABUPATEN TANGERANG – Pelaksanaan kegiatan pengurukan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, mulai mendapat sorotan publik. DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Tangerang menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait sumber anggaran, mekanisme pelaksanaan, hingga pengawasan proyek tersebut. Rabu,(03/06/26).

Ketua DPD IWOI Kabupaten Tangerang, Sopiyan, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang menurutnya patut diklarifikasi oleh instansi terkait guna menghindari munculnya spekulasi dan dugaan negatif di tengah masyarakat.
“Kami melihat ada sejumlah pertanyaan yang hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang memadai. Karena itu kami mendorong keterbukaan informasi agar publik mengetahui secara jelas sumber anggaran, mekanisme pekerjaan, serta bentuk pengawasan yang dilakukan,” ujar Sopiyan, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, proyek yang disebut melibatkan anggaran besar dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada publik sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
MINTA DOKUMEN DIBUKA KE PUBLIK
Sebagai bentuk kontrol sosial, Ketua IWOI Kabupaten Tangerang Sopiyan berencana mengajukan permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada instansi terkait guna memperoleh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengurukan TPA Jatiwaringin.

Dokumen yang dimaksud antara lain meliputi rencana anggaran biaya (RAB), kontrak pekerjaan, dokumen perencanaan, laporan pengawasan, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan penggunaan dana publik maupun dana CSR.
“Setiap penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus terbuka dan dapat diaudit. Transparansi adalah bagian penting dari akuntabilitas publik,” tegasnya.
DESAK AUDIT DAN EVALUASI MENYELURUH
Selain meminta keterbukaan informasi, Sopiyan juga mendorong dilakukannya audit serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Kami tidak ingin berasumsi. Justru karena itu kami meminta seluruh data dibuka secara transparan. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, maka keterbukaan akan menjadi jawaban terbaik atas berbagai pertanyaan yang berkembang,” katanya.
HINGGA KINI MENUNGGU KLARIFIKASI
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang, pengelola TPA Jatiwaringin, serta instansi terkait lainnya masih terus dilakukan.
Ketua DPD ikatan wartawan online Indonesia kabupaten Tangerang, Sopiyan memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Acil/MTR).


















