MATA TINTA RAKYAT.COM. KABUPATEN TANGERANG – Menanggapi beredarnya pemberitaan dari beberapa media online, atas tudingan kepemilikan 13 titik lahan ilegal,Kades Sukaharja memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dari beberapa media online, kalau berita itu tidak benar adanya.
“Saat klarifikasi di ruang kerja kantor desa Sukaharja tersebut,di hadiri oleh kepala desa Sukaharja, sekdes Sukaharja ,staf desa sukaharja serta perwakilan dari manajemen PT.Puri jaya dan awak media. Kamis,(20/02/25)
“Dalam hal ini ,Kades sukaharja sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan tersebut tampa konfirmasi terlebih dahulu, hendaknya sebelum menayangkan berita ada baiknya konfirmasi terlebih dahulu dan jangan menerima informasi dari satu pihak yang belum jelas kebenarannya, agar berita yang di hasilkan berimbang dan tidak menggiring opini negatif di tengah masyarakat.” Ucap kades kepada awak media.
“Apalagi berita tudingan kepada saya atas kepemilikan 13 titik lahan ilegal dan sumber dana yang saya dapat itu hasil dari pencucian uang, dengan tegas saya katakan itu semua tidaklah benar.” Ketusnya.
“Lebih lanjut.”Ini sudah membawa nama baik saya, di dalam pemberitaan tersebut tidaklah benar, apalagi sudah menuding saya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tentu saja ini sudah mencemarkan dan merusak nama baik saya di tengah masyarakat, oleh karena itu saya akan melakukan upaya hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tandas kades Sukaharja.
“Sementara pihak perwakilan dari manajemen PT.PURI jAYA,di hadapan Kades Sukaharja dan awak media,memberikan klarifikasi kalau Nara sumber dari pekerja PT.PURI JAYA inisial (PM) dan (PT) itu tidak benar, kamipun sebagai manajemen PT. Puri jaya tidak tau siapa itu ( PM) dan (PT),” Tandasnya dengan tegas.
“Harapan saya selaku kepala desa Sukaharja untuk kedepannya, kalau ada informasi dari masyarakat yang belum tau kebenarannya seperti apa, saya minta datang langsung dan bertanya kepada saya, saya orangnya terbuka untuk siapa saja, agar berita yang di hasilkan berimbang dan tidak opini.” Tutup kades.
(Spn//red).


















