MATATINTARAKYAT.COM
Tangerang – Papua bukan tanah kosong. Secara sosial, historis, dan hukum, Papua merupakan wilayah hidup masyarakat adat yang memiliki hak konstitusional atas tanah, budaya, identitas, serta ruang hidupnya. Dalam kerangka hukum nasional maupun internasional, keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya telah diakui dan dilindungi, Selasa (19/05/26).
Melalui film Pesta Babi, publik diajak melihat realitas Papua bukan hanya dari sudut konflik dan keamanan, tetapi juga dari perspektif kemanusiaan, keadilan sosial, dan hak-hak warga negara. Film ini menghadirkan refleksi mengenai relasi masyarakat adat dengan tanahnya, dampak pembangunan dan konflik sosial, serta perjuangan mempertahankan martabat dan identitas budaya.
Secara hukum, pengakuan terhadap hak masyarakat adat dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Dalam konteks Papua, perlindungan terhadap masyarakat adat juga diatur melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang memberikan dasar pengakuan terhadap hak-hak orang asli Papua, termasuk dalam aspek budaya, politik, dan pengelolaan sumber daya alam. Di tingkat internasional, prinsip-prinsip mengenai hak masyarakat adat juga tercermin dalam deklarasi United Nations mengenai hak-hak masyarakat adat.

Menurut Aulia Akbar Hasibuan, S.H., C.MED selaku Founder Articlawfirm, pendekatan terhadap Papua harus ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap hukum, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat Papua memiliki kedudukan hukum yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk dalam setiap kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.
Film Pesta Babi menjadi ruang kebudayaan yang penting untuk memperkuat kebebasan berekspresi dan hak masyarakat dalam menyampaikan pengalaman hidupnya. Kebebasan berkesenian dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional.
Saya memandang bahwa pendekatan terhadap Papua harus mengedepankan dialog yang setara, perlindungan masyarakat adat, penegakan hak asasi manusia, serta keadilan sosial yang berkelanjutan. Papua bukan sekadar ruang eksploitasi sumber daya, melainkan tanah hidup yang memiliki nilai sejarah, spiritualitas, dan identitas kolektif bagi masyarakatnya.
Melalui film Pesta Babi, saya mengajak publik untuk melihat Papua dengan perspektif yang lebih manusiawi, adil, dan berlandaskan penghormatan terhadap hukum serta hak-hak masyarakat adat.
(relic)












