Setahun Menunggu Kepastian, Sutra Jaya Desak Pemprov Segera Terbitkan Izin Jalan Alternatif Pulau Panggung – Air Abang

MATA TINTA RAKYAT.COM.  TANGGAMUS – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanggamus, Sutra Jaya, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait untuk segera memberikan kejelasan terkait izin pinjam pakai kawasan hutan bagi pembangunan jalan alternatif Pulau Panggung–Pekon Sri Menganten–Pekon Air Abang, Kecamatan Ulubelu. Senin,(01/06/26).

Pasalnya, usulan pembangunan jalan alternatif tersebut telah diajukan sejak sekitar satu tahun lalu dan bahkan telah ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan serta pengukuran oleh tim Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Namun hingga kini izin yang dinantikan masyarakat belum juga terbit.

 

Menurut Sutra Jaya, keberadaan jalan alternatif tersebut sangat penting sebagai solusi jangka panjang dalam mengantisipasi gangguan akses akibat longsor yang kerap terjadi di ruas jalan utama Pulau Panggung–Ulubelu.

“Jalan alternatif ini merupakan kebutuhan masyarakat, Ketika terjadi longsor dan jalur utama terganggu, masyarakat tetap membutuhkan akses yang aman untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya,” ujar Sutrajaya.

 

Ia menjelaskan bahwa jalan alternatif yang diusulkan akan menghubungkan Pulau Panggung, Pekon Sri Menganten hingga Pekon Air Abang dengan panjang sekitar 5 kilometer dan lebar badan jalan sekitar 4 meter.

Dengan panjang tersebut, luas kawasan yang dibutuhkan diperkirakan sekitar 20.000 meter persegi atau sekitar 2 hektare, sehingga masih berada di bawah 5 hektare.

 

Sutra Jaya mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim pernah melakukan konsultasi langsung dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait mekanisme penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan tersebut. Dari hasil konsultasi itu, proses pengajuan diarahkan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Lampung karena luas lahan yang dibutuhkan masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

 

“Kami sudah mengikuti prosedur dan berkoordinasi dengan pihak terkait, bahkan tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran, karena itu kami mempertanyakan mengapa hingga sekarang izin tersebut belum juga terbit,” katanya.

 

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses perizinan tersebut, termasuk apabila masih terdapat persyaratan administrasi yang harus dilengkapi.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Lampung dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dapat memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan masyarakat Ulubelu dan Pulau Panggung dengan mempercepat penyelesaian proses perizinan.

“Kami hanya meminta kejelasan. Jika ada kendala, sampaikan kepada masyarakat. Jika ada persyaratan yang perlu dilengkapi, tentu akan kami bantu dorong bersama, namun jangan sampai kebutuhan masyarakat yang sangat penting ini berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya.

 

Sutrajaya menambahkan, pembangunan jalan alternatif tersebut bukan hanya sebagai jalur cadangan saat terjadi bencana, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kecamatan Ulubelu dan sekitarnya.

(Tomson/MTR).

Tinggalkan Balasan