MATA TINTA RAKYAT.COM
Telah terbit SP2HP Nomor : B/SP2HP/21/XII/RES/25/2025/DITRESKRIMSUS Tertanggal 24 Desember 2025 atas laporan Klien Kami Shania LP.Nomor : STTPLP/XII//2025/DITRESKRIMSUS pada Senin, 15 Desember 2025 dengan dugaan Ilegal Akses.
Kami sangat mendorong terbit nya SP2HP percaya pada pelayan Polda Papua Barat Manokwari bekerja secara profesional bidang Reserse Kriminal Khusus Kasubdit V/ Tipidsiber selaku pelaksana Harian bekerja secara profesional dan transparan, sesuai dengan tufoksinya untuk melayani masyarakat, tetap kita koordinasi kami Tim Hukum dari Law Firm MMMHS & Pdi hubungi media ini lewat WhatsApp telp selulernya tinggal kami berkoordinasi dengan penyidik dalam perkembangan kasus ini, tinggal klien kami melengkapi bukti-bukti yang mengacu pada alat bukti yang di atur dalam Pasal 184 KUHAP kata Advokat Senior ini yang juga tercatat salah satu petinggi Pengurus DPN PERADI Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini,yang Ketua Umum DPN PERADI Prof Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. ini yang kebetulan salah satu Anggota untuk mempercepat Reformasi di tubuh Lembaga Kepolisian Republik Indonesia dati unsur Pengacara.
Berharap kasus tidak begitu lama dapat di proses di tingkat kepolisian Polda Papua Barat di temukan nya dan duga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik demi tegak nya hukum di negeri ini kata Pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) PERADI yang sudah mengajar di 52 PTN/ PTS se Indonesia yang juga Dosen Tetap Fakultas Hukum, Universitas Math’laul Anwar Banten yang merupakan Universitas terbesar di Provinsi Banten, sekaligus Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia ( ADRI ) ini pinta.
(red)












