MATA TINTA RAKYAT.COM
KABUPATEN TANGERANG – Proyek lanjutan infrastruktur perkuatan tebing(Turab) saluran pembuangan air Cipangodokan dari dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) tahun anggaran 2024, di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang -Banten, menjadi sorotan publik, terkesan asal jadi. Selasa, (17/12/2024).
“Saat wartawan Mata Tinta Rakyat.Com di lapangan, terlihat pengerjaan proyek terkesan asal jadi amburadul, alas topi pondasi bawah, batu hanya diletakkan, di tutup adukan semen, saat pengerjaannya pemasangan batu, tanpa hamparan dasar pasir, dan adukan semen untuk memperkokoh bangunan proyek (Turab) Cipangodokan di kerjakan berdampak pada kuwantitas, dan kwalitas yang sangat buruk.
“Bukan hanya itu saja, para pekerja yang seharusnya memakai perlengkapan perlindungan kerja, K.3 sebagai pengaman, para pekerja tidak terlihat memakai perlengkapan kerja,seperti, helem,rompi, dan sepatu kerja didalam pengerjaan proyek yang dilaksanakan oleh CV.MAHARDIKA ARHTA GEMILANG.
“Undang undang no 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja yang saat ini telah di ubah menjadi sistem jaminan nasional nasional.
Undang undang No 40 Tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja.
Keputusan presiden No 22 Tahun 1993 Tentang penyakit yang timbul akibat hubungan kerja.
Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
“Hal itu dapat terjadi, karena minimnya pengawasan terhadap para pekerja dari pihak kontraktor, serta pengawasan dinas bina marga dan sumber daya air (DBMSDA), terkesan adanya pembiaran pengawasan dalam pengerjaan proyek dengan anggaran 148.528.000,00, yang bersumber dana APBD tahun 2024.
“Salah satu aktivis Endang Priyatna yang kerap di sapa Endang bule angkat bicara,” proyek tersebut harus di evaluasi kembali, dan meminta kepada inspektorat dan BPK RI segera turun, serta meninjau langsung kegiatan proyek infrastruktur dan menindak tegas dan memberikan sangsi kepada kontraktor yang diduga nakal,” tegasnya.
“Dalam merealisasikan proyek infrastruktur harusnya dijalankan dengan benar, sesuai standard yang di RAB, agar mutu yang dihasilkan maksimal, karena uang yang digelontorkan oleh pihak pemerintah daerah dari hasil pendapatan pajak daerah. untuk rakyat dalam pembangunan wilayah,” tutupnya.
(SPN.83/ Red).


















