INSPEKTORAT DI MINTA SEGERA EVALUASI KEGIATAN PROYEK INFRASTRUKTUR PENGUATAN TEBING (TURAP), CIPANGODOKAN PASAR KEMIS.

Oplus_131072

MATA  TINTA RAKYAT.COM.    KABUPATEN TANGERANG – Sesuai Undang undang (UU), yang menjadi dasar tugas, fungsi dan kewenangan Inspektorat,( UU), NO.30 Tahun 2014: Tentang Administrasi pemerintahan (pasal 65-67 tentang inspektorat ).

UU NO. 17 Tahun 2003: Tentang keuangan negara ( Pasal 15-17 Tentang pengawasan keuangan).

“Inspektorat di minta segera evaluasi Kegiatan yang terkesan asal jadi dan abaikan spekasi teknis , mutu dan kualitas .

Proyek lanjutan infrastruktur perkuatan tebing (Turap),saluran pembuangan Cipangodokan, dari dinas bina marga dan sumber daya air (DBMSDA) Tahun anggaran 2024, kecamatan pasar Kemis, kabupaten Tangerang, Banten.nampak amburadul.  Selasa,(24/12/24).

Dalam pantauan wartawan MATA TINTA RAKYAT.COM pada saat di lokasi proyek, terlihat dalam pengerjaan terkesan asal jadi dan amburadul, alas topi pondasi bawah tidak di lakukan, batu terlihat hanya di letakkan baru di beri adukan semen, yang seharusnya di lakukan pada saat pengerjaan,alas dasar di beri adukan semen terlebih dahulu baru dipasang batu, itu semua harus dilakukan guna memperkuat dan memperkokoh bangunan tersebut.

“Bukan hanya itu, pekerja pun tidak memakai k3 sebagai Sefti pengaman, seperti, helem,rompi dan sepatu , itu semestinya di pakai pada saat bekerja yang bertujuan untuk menjaga supaya terhindar dari kecelakaan, itu semua terkesan di abaikan,

Ini karena lemahnya serta minimnya pengawasan dari pengawas kontraktor serta pengawas dinas bina marga dan sumber daya air dan seakan di lakukan pembiaran.

“Proyek infrastruktur lanjutan perkuatan tebing (Turap) saluran pembuangan Cipangodokan dengan :

PAGU ANGGARAN : 148.528.000,00

SUMBER DANA : APBD TA.2024

LOKASI ; PASAR KEMIS

PELAKSANA : CV. MAHARDIKA ARTHA GEMILANG, Namun amat di sayangkan dalam pelaksanaan nya terkesan buru buru dan asal jadi Tampa memenuhi standar yang ada di rancangan anggaran biaya (RAB) dengan demikian berdampak pada mutu dan kualitas yang sangat buruk.

“Salah satu aktifis Endang Priyatna atau yang kerap di sapa Edang bule dalam kegiatan ini angkat bicara,” proyek tersebut harus di evaluasi kembali dan meminta kepada inspektorat dan BPK RI segera turun dan meninjau langsung kegiatan proyek infrastruktur tersebut, kontraktor yang di duga nakal harus di berikan sangsi tegas,” ucap endang bule.

Lanjut,” Dalam merealisasikan proyek infrastruktur tersebut harus di jalankan dengan benar, sesuai standar yang ada di rancangan anggaran biaya (RAB) supaya mutu dan kualitas yang di hasilkan maksimal, karena uang yang di gelontorkan adalah untuk rakyat, yang di dapat melalui hasil pendapatan pajak daerah tahun anggaran 2024,” Tandas endang bule.

“Undang undang no. 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja yang saat ini telah di ubah menjadi sistem jaminan sosial Nasional.Undang undang No 40. Tahun, 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja.

Keputusan presiden no .22. Tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat hubungan kerja.Peraturan menteri No.5 .Tahun 1996 mengenai sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SM K3).Undang undang no.13. Tahun 2003, Tentang ketenagakerjaan.

Dalam pasal. 86 menegaskan bahwa hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.” Tutupnya.

( SPN.83 / Red ).