SMAN 14 Tangerang Resmi Bubarkan Badboy 14, Tegaskan Komitmen Ciptakan Sekolah Aman

MATA TINTA RAKYAT.COM.    TANGERANG – SMAN 14 Tangerang mendeklarasikan pembubaran kelompok yang dikenal dengan nama Badboy 14 di lapangan sekolah, Senin (3/8/2026). Deklarasi yang diikuti seluruh siswa, guru, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas itu menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta bebas dari perundungan dan intimidasi.

 

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 14 Tangerang, Suhenda, M.Pd., mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan internal sekolah terhadap aktivitas kelompok tersebut.

 

Menurut Suhenda, keputusan pembubaran tidak diambil secara sepihak maupun terburu-buru. Seluruh temuan dibahas melalui rapat tim sekolah sebelum akhirnya disimpulkan sebagai pelanggaran berat karena dinilai berpotensi mengganggu rasa aman peserta didik serta iklim belajar yang kondusif bagi sekitar 1.250 siswa.

Proses pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan wakil kepala sekolah, guru Bimbingan Konseling (BK), wali kelas, dan dewan guru. Berdasarkan hasil pendalaman, sekolah menemukan adanya kelompok yang diduga melakukan perekrutan anggota dari siswa kelas X.

 

Selain itu, sekolah juga menerima laporan mengenai dugaan penarikan iuran sebesar Rp25 ribu kepada anggota baru yang disertai tekanan. Menurut keterangan pihak sekolah, temuan tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah siswa serta bukti percakapan yang diterima tim pemeriksa.

 

“Kami memperoleh keterangan dari sejumlah siswa beserta bukti percakapan yang menunjukkan adanya tekanan kepada siswa untuk membayar iuran. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan karena berpotensi mengarah pada praktik perundungan dan menciptakan rasa takut di lingkungan sekolah,” ujar Suhenda.

 

Hasil evaluasi sekolah juga menyebut aktivitas kelompok tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan maupun pembinaan karakter siswa. Aktivitas yang ditemukan lebih banyak berupa berkumpul di luar jam pelajaran dengan masih mengenakan seragam sekolah serta merokok di luar lingkungan sekolah.

 

Suhenda menegaskan pihak sekolah mengutamakan perlindungan terhadap seluruh peserta didik.

 

“Kalau ada kelompok yang membuat siswa lain takut, itu harus dihentikan. Sekolah memiliki tanggung jawab menjaga iklim belajar yang sehat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua OSIS SMAN 14 Tangerang, Ezalif Raudhaffa Artono, mengajak seluruh siswa menjadikan deklarasi tersebut sebagai momentum memperkuat budaya saling menghormati dan menjaga nama baik sekolah.

 

“Kami ingin seluruh siswa bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan saling menghargai. Tidak ada lagi ruang untuk intimidasi ataupun tindakan yang membuat teman-teman merasa takut. Mari kita tunjukkan bahwa SMAN 14 Tangerang dikenal karena prestasi dan kebersamaannya,” katanya.

 

Deklarasi pembubaran Badboy 14 turut dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bentuk sinergi antara sekolah dan aparat kewilayahan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.

 

Langkah SMAN 14 Tangerang tersebut sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mewajibkan setiap sekolah melakukan pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan, intimidasi, dan tekanan psikis.

 

Selain itu, perlindungan terhadap peserta didik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak setiap anak memperoleh lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.

(SPN.83).

Tinggalkan Balasan