MATA TINTA RAKYAT.COM KABUPATEN TANGERANG – Perusahaan TMC atau Lois group di jalan Pesantren Al Istiqlaliyah KM.6, RT, 02, RW,03 Kampung Cilongok, desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Banten, lakukan pemutusan hubungan kerja sepihak kepada 3 Security. Kamis ,(29/08/24).
“Dari 3 orang scurity tersebut yang di putus kontrak kerja sepihak oleh perusahaan Tmc atau lois group, pada tanggal,( 02/08/24). salah satu berinisial ( Al), mengatakan bahwa dirinya sudah Tiga kali menandatangani PKWT dengan pihak perusahaan,”pertama 3 bulan PKWT, yang ke dua 1 tahun PKWT,dan yang ke 3 satu tahun kerja PKWT, baru menjalani 5 bulan kerja saya sudah di putus sepihak oleh perusahaan tanpa adanya kompensasi,” jelas Al pada wartawan MATA TINTA RAKYAT.COM.
“Sebenarnya kontrak kerja saya masih panjang pa, saya baru tanda tangan untuk PKWT selama satu tahun dengan pihak perusahaan TMC atau lois group, baru berjalan 5 bulan kerja Tiba tiba saya di putus sepihak dengan alasan pendapatan perusahaan sedang merugi, sedangkan perusahaan masih menerima karyawan baru pa,”tambahnya Al.
“Pihak perusahaan TMC Lois group terkesan alergi terhadap wartawan, atas pemutusan sepihak kontrak kerja terhadap 3 orang Security tanpa adanya kompensasi dari pihak perusahaan.
“Saat hal itu dikonfirmasi pada pihak HRD management TMC Lois group hari Senin (26/08/24), tidak ada di tempat, boss saya tidak masuk bekerja, HRD juga sedang sibuk, tidak bisa di ganggu, nanti saja hari Rabu datang lagi pa,”jelas NS Danru Security.
“Pekerja kontrak yang diatur dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang pekerja kontrak di kenal dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja sepihak sebelum berakhirnya PKWT, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi terhadap pekerja yang di putus sepihak,” jelas aktivis Tangerang Endang bule.
“Kami akan Surati pihak Disnaker terhadap pengusaha nakal yang tidak mengindahkan undang undang cipta kerja,”Tutupnya.
(Red/TEAM).


















