MATA TINTA RAKYAT.COM. KABUPATEN TANGERANG — Dugaan persoalan ketenagakerjaan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. PT VPlast Indonesia yang berlokasi di Desa Suka Asih kini menjadi sorotan setelah sejumlah informasi dari mantan karyawan dan pekerja yang masih aktif mengungkap dugaan praktik ketenagakerjaan yang dinilai merugikan hak pekerja. Rabu,(02/09/26).
“Yang lebih mengejutkan, berdasarkan Informasi yang di terima, terdapat pekerja yang disebut hanya menerima Rp104 ribu untuk bekerja selama 12 jam. Bila informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar soal besaran upah, tetapi juga harus diperiksa apakah terdapat pelanggaran ketentuan waktu kerja, pembayaran lembur, serta kepatuhan terhadap upah minimum yang berlaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut guna mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang dalam publikasi pemberitaan dan mematuhi kode etik jurnalistik (kEJ) ,Redaksi mata Tinta rakyat.com mengkonfirmasi kesalah satu manajemen perusahaan menanyakan perihal upah atau gaji tersebut,” kata siapa, gak benar itu,” ujar Adi selaku HRD saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Redaksi mata tinta rakyat.com kembali menanyakan berapa upah atau gaji yang di berikan perusahaan kepada pekerja atau karyawan PT. VPLAST ,namun Adi selaku HRD tidak menjawab dan terkesan seperti Bungkam.
“Pada tahun 2026, UMK Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp5.210.377 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025. Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KERJA 12 JAM, HANYA DIBAYAR Rp104 RIBU?
Informasi mengenai pekerja yang menerima Rp104 ribu untuk bekerja selama 12 jam menjadi salah satu poin yang paling serius untuk diperiksa.
Jika angka tersebut merupakan upah untuk satu hari kerja selama 12 jam, maka perlu ditelusuri secara menyeluruh apakah pembayaran tersebut sudah mencakup hak pekerja atas waktu kerja normal dan upah kerja lembur apabila terdapat kelebihan jam kerja.
Ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat dan lembur diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Karena itu, dugaan pekerja bekerja selama 12 jam harus diverifikasi berdasarkan pola shift, waktu istirahat, hari kerja, serta apakah terdapat pembayaran lembur.
Redaksi tidak serta-merta menyimpulkan bahwa angka Rp104 ribu tersebut merupakan pelanggaran. Namun, apabila benar pekerja bekerja selama 12 jam dan pembayaran tersebut tidak disertai hak lembur serta tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan yang berlaku, maka persoalan tersebut patut mendapatkan pemeriksaan serius dari Pengawas Ketenagakerjaan.
PEKERJA HL DISEBUT BERTAHAN 4–5 TAHUN
Tidak kalah serius, sumber juga mengungkap adanya pekerja yang disebut berstatus HL atau pekerja harian lepas, tetapi telah bekerja selama bertahun-tahun.
Bahkan, disebut terdapat pekerja yang telah bekerja sekitar 4 tahun hingga 5 tahun, namun statusnya masih disebut sebagai pekerja HL.
Padahal, PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 mengatur bahwa perjanjian kerja harian diperuntukkan bagi pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan kehadiran.
Ketentuan tersebut juga menyatakan pekerja dalam perjanjian kerja harian bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Apabila pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerja harian tersebut menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja demi hukum berubah berdasarkan PKWTT.
Karena itu, apabila benar terdapat pekerja yang secara faktual bekerja terus-menerus selama bertahun-tahun dengan pola kerja 21 hari atau lebih setiap bulan, maka status hubungan kerja tersebut patut diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Terlebih lagi, PP 35/2021 Pasal 11 mewajibkan pengusaha yang menggunakan perjanjian kerja harian untuk membuat perjanjian tertulis dan memenuhi hak-hak pekerja, termasuk hak atas program jaminan sosial.
BPJS KESEHATAN PEKERJA JUGA DIPERTANYAKAN
Dugaan persoalan tidak berhenti pada status pekerja dan upah.
Menurut keterangan sumber, terdapat pekerja yang disebut belum mendapatkan BPJS Kesehatan sebagaimana mestinya.
Jika informasi tersebut benar, hal ini tentu harus dijelaskan oleh pihak perusahaan. Pekerja yang mempunyai hubungan kerja tidak boleh kehilangan hak atas perlindungan jaminan sosial hanya karena statusnya disebut sebagai pekerja harian.
PP Nomor 35 Tahun 2021 sendiri secara tegas menyebut bahwa pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja, termasuk hak atas program jaminan sosial.
THR JUGA DIDUGA TIDAK SESUAI
Persoalan berikutnya adalah dugaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Padahal, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur kewajiban pemberian THR kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. Ketentuan tersebut juga mencakup pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan mekanisme penghitungan tersendiri.
Dengan demikian, status pekerja sebagai HL tidak otomatis menghilangkan haknya atas THR apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan.
DISNAKER JANGAN TUTUP MATA
Atas mencuatnya informasi tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten diminta tidak hanya menunggu laporan dari pekerja.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk membuka secara terang:
– Berapa jumlah pekerja HL di PT VPlast Indonesia?
– Berapa lama mereka telah bekerja?
– Berapa hari dalam sebulan mereka bekerja?
– Apakah ada pekerja yang bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut?
– Apakah mereka memiliki perjanjian kerja tertulis?
– Apakah pekerja menerima upah sesuai ketentuan?
– Apakah kerja 12 jam tersebut disertai pembayaran lembur sesuai aturan?
– Apakah seluruh pekerja telah didaftarkan dalam program jaminan sosial?
– Bagaimana mekanisme pembayaran THR kepada pekerja HL?
– Apakah perusahaan telah menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun?
Jangan sampai jargon “investasi dan penyerapan tenaga kerja” justru menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak buruh.
PT VPLAST INDONESIA WAJIB DIBERI RUANG KLARIFIKASI
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pemeriksaan resmi.
PT VPlast Indonesia mempunyai hak jawab untuk menjelaskan secara terbuka mengenai sistem pengupahan, status pekerja HL, jam kerja, pembayaran lembur, BPJS Kesehatan, serta pembayaran THR.
Jika seluruh hak pekerja telah dipenuhi sesuai ketentuan, pihak perusahaan tentu dapat menunjukkan dasar dan bukti administrasinya. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang harus mengambil langkah sesuai hukum.
Apakah Disnaker Kabupaten Tangerang dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten berani turun langsung memeriksa PT VPlast Indonesia, atau persoalan hak buruh kembali hanya menjadi cerita di balik tembok kawasan industri.
(SPN.83).


















