MATA TINTA RAKYAT.COM. KABUPATEN TANGERANG – Dugaan adanya aktivitas prostitusi online melalui aplikasi MiChat kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di lingkungan RT 15/RW 05, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg. Kamis,(17/09/26).
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, redaksi mata Tinta rakyat.com. mencoba mengkonfirmasi melalui via pesan WhatsApp,ke salah satu orang yang di duga pemilik tempat prostitusi tersebut,” walaikumsalam, bukan bng,” ujarnya.

Tak sampai di situ, redaksi mata tinta rakyat com, terus berupaya mencari kebenaran informasi yang di terima namun fakta yang di dapat melalui obrolan di aplikasi michat berbeda,” iya punya papih Bejo,”ujar salah satu yang di duga sebagai pekerja yang menjajakan dirinya sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.
Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang menyoroti dugaan aktivitas tersebut menyusul adanya informasi dan keresahan masyarakat setempat terkait keberadaan lokasi yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat pertemuan pengguna aplikasi MiChat.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, aktivitas semacam itu tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah permukiman masyarakat karena berpotensi mengganggu ketenteraman dan kenyamanan lingkungan.
“Kami meminta pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Satpol PP, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menghadapi persoalan ini sendiri,” tegasnya.

Ia juga meminta agar lokasi yang terbukti digunakan untuk aktivitas prostitusi ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan dilakukan penutupan apabila hasil pemeriksaan resmi menunjukkan adanya pelanggaran.
Sorotan tersebut dinilai penting mengingat praktik prostitusi berbasis aplikasi bukan merupakan persoalan baru di wilayah Tangerang. Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya pernah melakukan penertiban lokasi yang diduga digunakan untuk prostitusi online setelah menerima laporan keresahan dari masyarakat. Dalam salah satu penindakan, petugas bahkan menemukan percakapan transaksi melalui aplikasi MiChat.
“Yang kami dorong bukan sekadar penutupan lokasi, tetapi juga adanya pengawasan dan tindakan berkelanjutan. Kalau hanya ditertibkan sekali kemudian kembali beroperasi, persoalan akan terus berulang,” lanjutnya.
Ketua DPD IWO-I Kabupaten Tangerang juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap dugaan pelanggaran hendaknya dilaporkan kepada aparat berwenang agar dapat diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Ia berharap pemerintah setempat segera melakukan verifikasi langsung terhadap informasi tersebut, termasuk menelusuri apakah benar terdapat aktivitas prostitusi online melalui aplikasi MiChat di lokasi yang dimaksud.
“Kami meminta pemerintah dan instansi terkait jangan menunggu persoalan ini semakin besar. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, lakukan tindakan tegas sesuai aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan langsung dari pihak berwenang. Ruang klarifikasi terbuka bagi pemerintah desa, pemilik atau penghuni lokasi, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi sebenarnya.
(Red).


















