Daerah  

Diduga Alih fungsi jadi tempat hiburan malam,ini Tanggapan Tim penindak satpol PP kabupaten Tangerang.

MATA TINTA RAKYAT.COM.          TANGGERANG—Sebuah rumah di kawasan perumahan elite di Gading Serpong Tangerang, diduga kuat telah beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam (THM).

 

Berdasarkan temuan awak media, rumah tersebut diduga menggelar aktivitas hiburan malam berupa live DJ, biliar, hingga penjualan adanya minuman beralkohol. Jumat,(16/10/26).

 

Satpol PP Kabupaten Tangerang yang telah turun ke lokasi mengungkapkan perizinan penjualan minuman beralkohol dan kegiatan hiburan malam ditempat tersebut telah lengkap sehingga enggan untuk melakukan penindakan terhadap tempat hiburan tersebut.

 

“Seperti yang sudah saya sampaikan kepada rekan, untuk perizinannya sudah lengkap. Kalau untuk alih fungsi bukan wewenang kita. Abang coba komunikasi dengan DTRB,” ujar Toufik melalui saluran telepon.

 

Menanggapi informasi tersebut, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang, Sopiyan, mengungkapkan sangat kecewa dengan pernyataan tersebut. Apalagi sudah ada komunikasi antara Tim penindak satpol PP kabupaten Tangerang dengan pemilik tempat hiburan tersebut.

 

“Saling lempar tanggung jawab antar instansi itu namanya ADU DOMBA. Seharusnya Satpol PP Kabupaten Tangerang bersinergi dengan DTRB agar dapat menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegas Sopiyan.

 

Lebih lanjut, Sopiyan, dalam waktu dekat akan berencana membuat laporan ke Inspektorat Kabupaten Tangerang dan instansi terkait atas dugaan pelanggaran tidak menjalankan SOP Penertiban.

 

“Pekan depan kita akan berkonsultasi dengan Inspektorat, apakah yang dilakukan tim penindak sudah sesuai SOP atau tidak. Mengingat pemilik tempat hiburan tidak pernah hadir dalam panggilannya, melainkan hanya berkomunikasi lewat telepon,” tambahnya lagi.

 

Secara regulasi, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan mengatur secara ketat terkait izin usaha pariwisata, termasuk usaha hiburan malam, serta kewajiban dan larangan bagi penyelenggaranya.

 

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang memiliki kewenangan penuh dalam penegakan Perda dan Perkada serta penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pemilik maupun pengelola lokasi tersebut serta pihak DTRB.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan berimbang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

(SPN.83).

Tinggalkan Balasan