MATA TINTA RAKYAT.COM. KABUPATEN TANGERANG – Pembangunan peningkatan kualitas PSU permukiman (jalan lingkungan) di Jalan Ki Buyut Asmiran, RW 008, Kampung Gaok, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan. Senin,(28/09/26).

Kegiatan yang berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp187.780.000, dengan pelaksana CV Nur Adam Barokah dan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga belum mencerminkan kualitas pembangunan yang semestinya. Sejumlah aspek pekerjaan menjadi perhatian, terutama terkait kualitas hasil pekerjaan serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dinilai masih minim.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan teknis dilakukan selama proses pekerjaan berlangsung. Sebab, proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan mutu, spesifikasi teknis, serta keselamatan pekerja terpenuhi sesuai ketentuan.

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang, Sopiyan, mempertanyakan fungsi pengawasan terhadap proyek tersebut.
Menurutnya, pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan setiap pekerjaan yang dibiayai APBD dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan ketentuan keselamatan kerja.
“Kalau benar ditemukan adanya pekerjaan yang kualitasnya patut dipertanyakan dan penerapan K3 yang minim, tentu harus menjadi perhatian serius. Pengawas jangan hanya melihat pekerjaan selesai secara fisik, tetapi juga harus memastikan kualitas dan proses pengerjaannya sesuai ketentuan,” ujar Sopiyan.

Ia juga meminta pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut, termasuk mengecek kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
“Anggaran yang digunakan merupakan uang rakyat. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika memang ada kekurangan, harus segera dilakukan evaluasi dan perbaikan,” tegasnya.
Sorotan ini sekaligus menjadi pertanyaan bagi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten mengenai efektivitas pengawasan terhadap proyek tersebut.
Hingga berita ini di terbitkan, Redaksi mata tinta rakyat.com. membuka ruang klarifikasi dan hak jawab,kepada pihak pelaksana maupun instansi terkait, mengenai dugaan minimnya penerapan K3 serta kualitas pekerjaan yang dipersoalkan di lapangan.
Mata Tinta Rakyat.Com akan terus memantau perkembangan proyek tersebut serta tindak lanjut dari pihak terkait.
(SPN.83).


















