MATA TINTA RAKYAT.COM. KABUPATEN BEKASI – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 154 desa se-Kabupaten Bekasi terus berjalan. Hingga Senin (3/8/2026), proses masih memasuki tahap pendaftaran bakal calon kepala desa yang dijadwalkan berakhir pada 6 Agustus 2026.
Di tengah berlangsungnya tahapan tersebut, muncul berbagai dinamika di sejumlah desa. Salah satunya adalah adanya dugaan keraguan terhadap keabsahan ijazah Sekolah Dasar (SD) milik salah seorang bakal calon kepala desa di wilayah Kecamatan Karang Bahagia yang menjadi perbincangan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin atau yang akrab disapa Bang Opik, meminta panitia Pilkades tingkat desa maupun kabupaten agar menjalankan proses verifikasi administrasi secara profesional, objektif, dan teliti, khususnya terhadap dokumen ijazah para bakal calon.
“Panitia Pilkades tingkat desa maupun Kabupaten Bekasi harus benar-benar jeli dalam melakukan verifikasi ijazah, terutama ijazah Sekolah Dasar atau yang sederajat. Apabila muncul keraguan di tengah masyarakat, jangan sampai diabaikan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Bang Opik.
Menurutnya, apabila panitia menemukan adanya keraguan terhadap keabsahan dokumen, sebaiknya tidak mengambil keputusan sendiri, melainkan meminta pendampingan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Ia menyarankan agar panitia berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, serta instansi terkait seperti Dinas Pendidikan untuk memastikan proses verifikasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendampingan dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang penting dilakukan agar panitia memiliki kepastian dan perlindungan hukum apabila di kemudian hari timbul sengketa,” katanya.
Bang Opik juga mengingatkan bahwa apabila panitia meloloskan calon yang kemudian terbukti menggunakan dokumen yang tidak memenuhi persyaratan hukum, bukan tidak mungkin akan muncul gugatan dari peserta lain yang merasa dirugikan.
Karena itu, ia menilai setiap keraguan terhadap dokumen persyaratan sebaiknya ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada keraguan, bawalah dokumen pembanding, koordinasikan dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Biarkan proses penyelidikan dan pembuktian dilakukan oleh pihak yang berwenang sehingga hasilnya objektif dan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.
Dengan verifikasi administrasi yang dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan, diharapkan pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi tahun 2026 dapat berlangsung jujur, adil, serta terhindar dari sengketa hukum di kemudian hari. (Red)


















