MATA TINTA RAKYAT.COM
KABUPATEN TANGERANG – Menjelang akhir tahun semua proyek dari dinas gencar di realisasikan, guna menuju Tangerang gemilang.
Salah satu proyek betonisasi dari dinas perumahan, pemukiman dan pemakaman (PERKIM), RT 03, RW 10 Perumahan Bumi Indah tahap dua (2), Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang-Banten, namun dalam pelaksanaan nya terkesan asal jadi, Sabtu (07/12/24).
Dalam pantauan wartawan MATA TINTA RAKYAT.COM pada saat di lokasi proyek yang sedang di kerjakan,ada beberapa aitem yang tidak di laksanakan oleh kontraktor seperti, amparan agregat yang tidak merata, tidak di lakukan pemadatan terlebih dahulu yang seharusnya itu di lakukan, papan bagisting terkesan di pendam, pekerja kurang di lengkapi K3, serta ketebalan yang bervariasi 9cm, 10cm, 11cm, 12cm yang seharusnya 17cm.

Herannya, dalam berjalannya pengecoran jalan tersebut, tidak terlihat adanya pengawas dari dinas Perkim Kabupaten Tangerang, seolah adanya indikasi pembiaran dan tutup mata, sedangkan pekerjaan tersebut di duga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Apa multi fungsi pengawas di lapangan kalau cuman jadi tameng dan terkesan membiarkan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasiteknis.
Waktu dalam pengecoran sabtu malam tanggal (06-12-2024) awak media pertanyakan papan proyek kepada pekerja, tidak di pasang kami tidak tau pak, kami cuma kerja ucap pekerja kepada wartawan MATA TINTA RAKYAT.COM
Salah Satu Aktivis kabupaten Tangerang Endang Bule menjelaskan,” proyek itu tidak jelas, papan proyek tidak terlihat di lokasi, seperti proyek siluman, jangan jangan proyek Betonisasi itu swadaya masyarakat. Ketebalan beton juga bervariasi, terkesan amburadul,” ucap endang bule,”
Masih endang bule,” selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dinas perumahan, pemukiman dan pemakaman (PERKIM), harus bertanggung jawab, karena biaya yang di realisasikan itu uang rakyat,melalui pajak anggaran pendapatan belanja daerah APBD 2024, dan
segera mengevaluasi kembali dan menindak tegas terhadap kontraktor yang di duga nakal.
Hal senada, papan proyek tidak terpasang sesuai undang-undang KIP No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi publik No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja, Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Juga seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
Lanjut, kami harapkan inspektorat, BPKD, kejaksaan kabupaten Tangerang segera menindak lanjuti dan evaluasi kembali pekerjaan Betonisasi di perum bumi indah tahap ll RT.03/010 Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, sesuai undang undang di negara ini, karna diduga ada indikasi Korupsi,” Tandasnya.
( Dani/red)












