Daerah  

Polemik Dugaan Prostitusi Online di Tanjakan Rajeg Tuai Kontroversi, di duga saling tuding,”IWO-I Apresiasi Tindak Lanjut Pemerintah.

MATA TINTA RAKYAT.COM.      KABUPATEN TANGERANG – Polemik terkait dugaan adanya praktik prostitusi online yang diduga memanfaatkan aplikasi MiChat di wilayah RT 15/RW 05, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai perhatian dan kontroversi di tengah masyarakat. Minggu,(20/09/26).

oplus_131072

Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut menjadi sorotan setelah muncul keresahan dan perhatian warga terhadap dugaan adanya aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta lingkungan sosial masyarakat sekitar.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, pemerintah setempat bersama instansi terkait disebut telah melakukan langkah pengecekan dan penanganan di lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

 

“Pada Jumat malam (18/09), sekira pukul 23: 35 wib, pemerintah kecamatan Rajeg yang di wakili Yudi selaku Trantib (pol PP) kecamatan Rajeg , di dampingi aparatur desa, Kusnadi selaku sekretaris desa (sekdes) tanjakan beserta Taufik selaku tim penindak polisi pamong praja kabupaten, mendatangi langsung dan kroscek lokasi yang di duga di jadikan tempat prostitusi online tersebut.

“Di lokasi tersebut, pemerintah kecamatan bertemu dengan  Bejo yang di duga sebagai pemilik usaha prostitusi tersebut.

 

“Dalam rekaman video yang berdurasi 4 menit 3 detik , yang di dapat Redaksi Mata Tinta Rakyat.Com, dalam rekaman tersebut,”di sini Tangung jawab saya , walaupun kontrakan ini bukan milik saya, tapi saya yang bertanggung jawab sepenuhnya, kalian mau kerja apa silahkan , saya gak mau tau, tetapi kalau mau main michat jangan di sini, kalau ada apa apa nanti saya yang di salahkan, ” ujar Bejo.

 

” Saya juga pernah di datangi,di bawakan golok,pisau bahkan saya sampai mau di gorok, itu semua terjadi karena ada  orang yang sudah teranfer uang untuk open BO, setelah uang di transfer,no telepon langsung di blokir, sedangkan untuk lokasi di arahkan ketempat saya, sedangkan saya tidak tau apa apa,” jelas Bejo.

 

Dalam hal ini, Yudi selaku trantib pol PP kecamatan Rajeg,mengarahkan kepada Bejo yang di duga sebagai pemilik usaha prostitusi online tersebut untuk datang ke kantor desa Tanjakan guna membuat perjanjian surat pernyataan.

 

Namun di balik keterangan Bejo di hadapan pemerintah kecamatan ,ada hal lain yang menimbulkan pertanyaan dan tanda tanya besar,  Redaksi mata tinta rakyat.Com, mendapatkan rekaman pesan suara yang di duga suara Bejo, Dalam rekaman  pesan suara tersebut, Bejo yang di duga sebagai pemilik atau pengelola tempat prostitusi online tersebut seperti sedang mengeluh.

“Namanya orang usaha kan nyari untung, saya peritunggin dalam dua bulan ini, bukan nya untung malah buntung kita dapat nya cuma begadang doang,” ujar  suara yang di duga  Bejo dalam rekaman pesan suara tersebut.

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang, Sopiyan, mengapresiasi langkah cepat pemerintah setempat dan instansi terkait yang telah menindaklanjuti adanya informasi tersebut.

Oplus_131072

Menurut Sopiyan, langkah verifikasi dan penertiban diperlukan agar setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditangani secara objektif, berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

 

“Kami mengapresiasi tindak lanjut pemerintah setempat dan instansi terkait. Yang paling penting adalah memastikan terlebih dahulu fakta di lapangan, kemudian mengambil langkah sesuai aturan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” ujar Sopiyan.

 

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar persoalan serupa tidak kembali menimbulkan keresahan masyarakat. Pemerintah bersama unsur terkait dinilai perlu memastikan kondisi lingkungan tetap aman, tertib dan kondusif.

 

Sopiyan berharap penanganan persoalan tersebut dilakukan secara transparan dan proporsional, dengan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan informasi yang beredar.

 

“Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi kesimpulan. Namun apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

(Red).

Tinggalkan Balasan