Proyek Kabel SKTM 20 kV di Panongan Disorot, Manajer UP3 Cikupa Bungkam saat di konfirmasi, Sopiyan: Ada Apa?

MATA TINTA RAKYAT.COM.      KABUPATEN TANGERANG — Pekerjaan konstruksi jaringan distribusi kabel bawah tanah Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada sikap manajer PLN UP3 Cikupa yang hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan redaksi Mata Tinta Rakyat.Com melalui pesan WhatsApp. Rabu,(21/10/26).

 

Sebelumnya, Mata Tinta Rakyat.Com telah menerbitkan pemberitaan terkait pekerjaan penanaman kabel bawah tanah tersebut. Dalam pemberitaan itu, sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai minim hingga dugaan kedalaman galian yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan teknis PLN.

Menurut informasi kegiatan tersebut di kerjakan oleh PT. INTI SOLUSI PERMETERLINDO.

Sebagai bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi kemudian berupaya meminta tanggapan serta klarifikasi kepada manajer PLN UP3 Cikupa melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau penjelasan yang diterima redaksi.

 

Belum adanya tanggapan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi jaringan listrik tersebut dijalankan.

 

Sopiyan Pertanyakan Respons UP3 Cikupa

 

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang, Sopiyan, turut menyoroti belum adanya tanggapan dari pihak PLN UP3 Cikupa.

 

Menurutnya, persoalan teknis dalam pekerjaan jaringan listrik, khususnya yang berkaitan dengan standar pengerjaan dan keselamatan kerja, perlu mendapatkan perhatian serius. Terlebih, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari infrastruktur kelistrikan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

“Ketika ada pertanyaan dan permintaan klarifikasi dari media terkait pekerjaan di lapangan, seharusnya pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka. Apalagi yang menjadi perhatian menyangkut penerapan K3 dan dugaan kedalaman galian yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan standar teknis. Ada apa dengan UP3 Cikupa sehingga belum memberikan tanggapan?” ujar Sopiyan.

 

Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai bentuk dorongan agar persoalan di lapangan mendapatkan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Menurut Sopiyan, dugaan ketidaksesuaian teknis tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa pemeriksaan dan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.

 

IWO-I Siapkan Surat Klarifikasi ke UP3 Cikupa dan UID Banten

 

Sebagai tindak lanjut, Sopiyan menyampaikan bahwa DPD IWO-I Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat berencana melayangkan surat resmi kepada PLN UP3 Cikupa dan Unit Induk Distribusi (UID) Banten.

Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi jaringan distribusi kabel bawah tanah SKTM 20 kV di wilayah Panongan.

 

IWO-I berharap pihak PLN dapat memberikan penjelasan mengenai standar teknis yang diterapkan, kedalaman galian kabel, pelaksanaan prosedur K3, serta mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.

 

“Jika memang seluruh pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan, silakan dijelaskan secara terbuka berdasarkan data dan hasil pemeriksaan teknis. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada evaluasi dan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Klarifikasi dan Pemeriksaan Teknis Diperlukan

Mata Tinta Rakyat.Com menilai bahwa persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang. Penilaian mengenai kesesuaian kedalaman galian, metode penanaman kabel, serta penerapan K3 harus didasarkan pada standar yang berlaku dan hasil pemeriksaan di lapangan.

 

Belum adanya jawaban dari manajer PLN UP3 Cikupa tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, tanggapan resmi dari pihak PLN tetap diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan spekulasi.

Redaksi Mata Tinta Rakyat.Com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajer PLN UP3 Cikupa maupun pihak PLN UID Banten guna memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Publik kini menantikan keterbukaan pihak PLN dalam menjelaskan persoalan ini, sekaligus memastikan bahwa pekerjaan infrastruktur kelistrikan dilaksanakan sesuai standar teknis, mengutamakan keselamatan pekerja, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

(SPN.83).

Tinggalkan Balasan