MATA TINTA RAKYAT.COM. KABUPATEN TANGERANG — Pekerjaan konstruksi jaringan distribusi kabel bawah tanah Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Pelaksanaan pekerjaan tersebut memunculkan pertanyaan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kedalaman penanaman kabel, hingga kejelasan penanggung jawab di lapangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (19/10/2026), penerapan aspek keselamatan kerja dinilai perlu mendapat perhatian serius. Kondisi tersebut mendorong perlunya evaluasi langsung oleh pihak terkait guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), ketentuan teknis, serta standar keselamatan yang berlaku.

Penerapan K3 bukan sekadar formalitas dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Aspek tersebut merupakan bagian penting untuk melindungi pekerja, mencegah kecelakaan kerja, serta meminimalkan risiko yang dapat membahayakan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.
Selain persoalan keselamatan kerja, kedalaman penanaman kabel SKTM 20 kV juga menjadi perhatian. Di lapangan, muncul dugaan bahwa kedalaman galian belum memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan. Namun, dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang agar dapat dipastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan PLN.
Penanggung Jawab di Lapangan Belum Diketahui Pekerja

Saat wartawan melakukan konfirmasi di lokasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan, salah seorang pekerja mengaku belum mengetahui siapa penanggung jawab kegiatan tersebut.
“Saya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab, Pak. Saya baru dua hari bekerja. Ini juga lagi diistirahatkan. Mungkin belum ada koordinasi sama wilayah atau ada izin yang belum didapat,” ujar salah seorang pekerja kepada wartawan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi, kesiapan pelaksanaan pekerjaan, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
Meski demikian, keterangan pekerja tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan tidak memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan. Diperlukan klarifikasi dari pelaksana, pengawas, serta pihak terkait untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.

Sopiyan Desak UP3 Cikupa dan UID Banten Segera Evaluasi
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang, Sopiyan, mendesak UP3 Cikupa dan UID Banten agar segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh.
Menurut Sopiyan, evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa pekerjaan penanaman kabel SKTM 20 kV dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari penerapan K3, pemenuhan spesifikasi teknis kedalaman galian, hingga kejelasan pengawasan dan koordinasi di lapangan.
“Kami meminta UP3 Cikupa dan UID Banten segera turun ke lokasi untuk melakukan evaluasi. Jangan sampai pekerjaan yang berkaitan dengan jaringan kelistrikan dilaksanakan tanpa pengawasan yang memadai. Keselamatan pekerja dan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegas Sopiyan.
Ia juga meminta agar pihak PLN melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pekerjaan, metode pelaksanaan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan standar teknis yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kontrak, SOP, atau standar keselamatan, Sopiyan meminta agar PLN mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk memberikan teguran dan menjatuhkan sanksi kepada vendor atau mitra pelaksana apabila pelanggaran tersebut terbukti.
“Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, harus ada tindakan nyata. Lakukan pembenahan dan berikan sanksi sesuai aturan apabila memang terbukti terjadi pelanggaran. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan hingga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.

PLN Diminta Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar.
Pekerjaan konstruksi jaringan distribusi kabel SKTM 20 kV merupakan bagian dari infrastruktur ketenagalistrikan yang membutuhkan ketelitian dalam pelaksanaan, pengawasan, serta pemenuhan standar keselamatan.
Karena itu, setiap tahapan pekerjaan perlu dipastikan sesuai dengan spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan kerja, dan prosedur yang ditetapkan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan kedalaman penanaman kabel memenuhi persyaratan teknis berdasarkan kondisi serta metode konstruksi yang digunakan.
Sopiyan berharap pihak PLN tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi juga memeriksa kondisi pekerjaan secara langsung di lapangan agar setiap potensi ketidaksesuaian dapat segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian kedalaman penanaman kabel dan persoalan penerapan K3 tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi UP3 Cikupa, UID Banten, vendor pelaksana, maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dan informasi terkait pekerjaan tersebut.
Mata Tinta Rakyat.Com akan terus memantau perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang mengutamakan keselamatan serta kepentingan masyarakat.
SPN.83).


















