Proyek Drainase Jalan Prabu Siliwangi Diduga Asal Jadi, K3 dan Spesifikasi Teknis Disorot

Oplus_131074

MATA TANGERANG – Pembangunan saluran drainase/gorong-gorong di Jalan Prabu Siliwangi, Kecamatan Periuk, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan standar pelaksanaan yang semestinya dan dinilai minim dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sabtu,(26/09/26).

Oplus_131106

Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, pelaksanaan pekerjaan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan serta kesesuaian penerapan spesifikasi teknis. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek berpotensi dikerjakan sekadar mengejar penyelesaian tanpa memperhatikan aspek mutu dan keselamatan kerja.

 

Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp485.929.000,00, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana kegiatan CV Hasan Putra Pratama dan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Oplus_131106

Sorotan tidak hanya tertuju pada kualitas fisik pekerjaan, tetapi juga terhadap penerapan K3 di lokasi. Dalam pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat, material, serta melibatkan aktivitas pekerja di sekitar akses jalan, penerapan standar keselamatan menjadi bagian penting yang seharusnya tidak diabaikan.

 

Selain itu, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak juga perlu dipastikan. Setiap tahapan pekerjaan semestinya dilaksanakan berdasarkan gambar kerja, metode pelaksanaan, volume, mutu material, serta ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

 

Atas ad

oplus_131090

anya dugaan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Tangerang selaku pihak yang memiliki kewenangan pengawasan diminta melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap pekerjaan drainase/gorong-gorong tersebut.

 

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis maupun dokumen kontrak, pihak terkait perlu memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas PUPR Kota Tangerang maupun CV Hasan Putra Pratama terkait dugaan tersebut. Redaksi mata tinta rakyat.com membuka Ruang klarifikasi bagi pihak pelaksana dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai standar teknis, progres pekerjaan, serta penerapan K3 di lokasi.

 

(SPN.83).

Tinggalkan Balasan