MATA TINTA RAKYAT.COM. TANGGAMUS – Dugaan penyimpangan pengadaan kambing program Ketahanan Pangan pekon Air Naningan Tahun Anggaran 2023 menguat. Ironisnya Harga beli yang dianggarkan Kepala Pekon saat itu, Sugianto disinyalir terlalu tinggi dan mengambil keuntungan tidak wajar.Dugaan Mark-up SPJ Rp2 Juta vs Realita Rp700 Ribu. Sabtu,(02/05/26).

Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2023 untuk Pekon Air Naningan dibelanjakan sebanyak 46 ekor kambing oleh Sugianto selaku kepala pekon.
Di kuatkan Dalam dokumen SPJ, harga 1 ekor kambing dianggarkan sebesar Rp.2.000.000
Namun, pengakuan para kelompok masyarakat yang terlibat mengelola kambing bantuan, justru berbeda. Warga menjelaskan, kondisi kambing saat diterima masih kecil. Jika ditaksir dengan harga pasar waktu itu, nilai 1 ekor kambing hanya berkisar Rp700.000*.
Selisih harga ini mencapai Rp1.300.000 per ekor Jika dikalikan 46 ekor, potensi selisih anggaran mencapai Rp59.800.000*. Angka ini yang disinyalir menjadi keuntungan tidak wajar.
Perjanjian Bagi Hasil dan Kambing Bagian Pekon Dikembalikan.
Beberapa kelompok yang mengurus kambing menjelaskan kepada awak media soal perjanjian awal. Sistem bagi hasil yang disepakati waktu itu, 2 bagian untuk pengurus, 1 bagian untuk pekon
Hasil penelusuran awak media ke warga yang mendapat bagian untuk mengurus kambing menunjukkan pengakuan seragam, kambing yang diserahkan sebagai bagian pekon kondisinya kecil semua. Hal ini tidak sesuai dengan kualitas yang seharusnya, berdasarkan pantauan awak media di lokasi.
Asmuni selaku Ketua BUMDes mengaku tidak mau menerima kondisi kambing tersebut. “Kambing yang diserahkan ke saya posisinya masih anakan semua,” ujarnya. Akhirnya, 19 ekor anak kambing yang menjadi bagian pekon dikembalikan ke Ketua BHP.
Masalah tidak berhenti di dugaan mark-up harga. Populasi kambing dari 2023 sampai 2026 juga tidak berkembang dan alurnya tidak jelas.
Ketua BUMDes Air Naningan, Asmuni, kembali menjelaskan ke awak media: “Kambing yang saya terima dari Suradi, ketua peternakan, itu pun anakan semua yang diserahkan ke saya. Lihat di kandang biar jelas. Ini kan tidak masuk akal.”
Pengecekan lokasi pada Sabtu, 29 April 2026 membenarkan keterangan tersebut. Di kandang hanya terlihat anak kambing. Padahal, pembelian awal tahun 2023 sebanyak 46 ekor
Warga meminta Inspektorat, APIP, Kejari, dan Polres Tanggamus segera audit penggunaan Dana Desa T.A 2023 Pekon Air Naningan, khususnya program Ketahanan Pangan pengadaan kambing.
Dugaan pelanggaran mengarah ke UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 soal merugikan keuangan negara, serta Permendes PDTT tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
Hingga berita ini di terbitkan, Sugiyanto selaku Kepala Pekon dan Suradi selaku ketua peternakan belum memberi keterangan resmi terkait selisih harga, perjanjian bagi hasil, serta alur 46 ekor kambing tersebut.
(Acil/ntr).


















